Foto: Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri atas dugaan penyadapan di Jakarta, Selasa (3/11).
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan atau penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap sejumlah tokoh, termasuk presiden RI,pejabat negara,politikus,tokoh media, organisasi kemasyarakatan, hingga pengusaha.
“Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP,ASN,dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers, Selasa (3/11/2026).
Dalam proses penyidikan,Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Barang yang disita meliputi 11 unit telepon seluler,satu unit iPad,serta empat buah flashdisk.
Penyidik disebut menggunakan metode scientific crime investigation dalam mengusut perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana itu berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Penyadapan tersebut juga diduga dilakukan tanpa kaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik turut menduga adanya upaya menghapus jejak aktivitas penyadapan.
Dalam keterangan penyidik, kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Aturan tersebut mengatur tata cara penyadapan dan pemantauan komunikasi untuk kepentingan penegakan hukum. Pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip perlindungan hak, legalitas, kepastian hukum, serta kerahasiaan informasi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap ketiga tersangka.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penyadapan dan gangguan terhadap transmisi informasi atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan mengakses komputer atau perangkat elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik tanpa hak dengan ancaman pidana selama 8 tahun.
Penyidik menyatakan penetapan tiga tersangka merupakan tahap awal dalam pengungkapan perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap satu orang saksi lainnya masih berlangsung.
“Ini baru awal, kita telah tetapkan tiga tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi. Ini menunjukkan kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” demikian keterangan penyidik.
Bareskrim menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.