Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Terseret Kasus Izin Tambang Abdul Gani Kasuba

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya keterlibatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif,dalam kasus dugaan suap perizinan dan proyek yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan keterlibatan Muhaimin terungkap usai penyidik menggeledah rumahnya.

Dokumen terkait perizinan tambang yang berkaitan dengan kasus Abdul Gani ditemukan penyidik di sana.

“Jadi,dugaannya turut serta ke dalam dugaan penerimaan bersama tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) ke dalam perizinan tambang, itu sih poinnya,” kata Ali di Jakarta, Rabu (10/1).

Ali enggan memerinci dokumen yang ditemukan penyidik. Sebab, kerahasiaan substansi perkara perlu dijaga sampai persidangan berlangsung. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara.

Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin,Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail,Kepala BPPBJ Ridwan Arsan,ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi,dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini,Stevi Thomas,Adnan Hasanudin,Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  

Sedangkan,Abdul,Ramadhan Ibrahim,dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kisruh Darurat Militer Di Korea Selatan , KBRI Seoul Imbau WNI Waspada

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan diminta untuk lebih waspada menyusul deklarasi darurat militer yang ditetapkan Presiden Korea...

Berita Terkait