Gugatan Praperadilan Diterima , Pegi Setiawan Bebas !

Harus Baca

KORANBOGOR,com,BANDUNG-Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Eman membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Hakim Eman mengurai, penetapan status tersangka Pegi Setiawan sebagaimana dilakukan Polda Jawa Barat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tidak sah.

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” lanjut Hakim Tunggal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Esports World Cup 2026 Hadirkan Rangkaian Merchandise Resmi, Mulai dari Player Jacket hingga Trading Cards!

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Esports Foundation (EF) baru saja merilis koleksi merchandise resmi Esports World Cup (EWC) 2026, dengan menghadirkan koleksi busana EWC26...

Berita Terkait