Berita Koranbogor.terkini.

Gugatan Praperadilan Diterima , Pegi Setiawan Bebas !

KORANBOGOR,com,BANDUNG-Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Bandung. Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum. “Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal...
- Advertisement -spot_img

Latest News

Duta Pembelajaran Bahasa Indonesia (ILLA) Bersiap untuk Penempatan di Seluruh Australia

KORANBOGOR.COM,JAKARTA-Kedutaan Besar Australia di Indonesia, bersama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Australia, menyambut angkatan kedua tahun 2026 untuk...
- Advertisement -spot_img