KORANBOGOR,com,BANDUNG-Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal...
KORANBOGOR.com,PAPUA TENGAH-Koops TNI Habema memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan intimidasi oleh personel TNI Pos Wuloni terhadap...