berita Gugatan Praperadilan Diterima

Gugatan Praperadilan Diterima , Pegi Setiawan Bebas !

KORANBOGOR,com,BANDUNG-Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Bandung. Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum. “Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal...
- Advertisement -spot_img

Latest News

DBS Treasures Unggul di Tengah Volatilitas, NPAT Melonjak 289% YoY dengan Strategi Kekayaan Global Berbasis Insight Pakar

KORANBOGOR.com,JAKARTA-PT Bank DBS Indonesia melalui layanan DBS Treasures memperkuat posisinya sebagai mitra tepercaya untuk wealth management dengan pendekatan advisory-led...
- Advertisement -spot_img