Korupsi Perkeretaapian,Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Rugikan Negara Rp1,15 Triliun

Harus Baca

Foto:Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub,Prasetyo Boeditjahjono (Rompi Oranye)

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik korupsi yang dilakukan bekas Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono bikin rugi keuangan negara hingga Rp1,15 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengurai, Prasetyo melakukan tindak korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023.

Proyek tersebut merupakan bagian dari pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera Railways yang dilakukan Balai Teknis Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Medan.

“Anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari surat berharga syariah negara (SBSN),” kata Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024.

Berdasarkan temuan Kejagung, Prasetyo mendapat fee melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp2,6 miliar dari PT WTC.

“Akibat perbuatan saudara PB (Prasetyo Boeditjahjono), menyebabkan kerugian negara Rp1,15 triliun,” lanjutnya.

Qohar mengurai, praktik janggal sudah terjadi pada saat proses tender. Proses tersebut diduga direkayasa, di mana lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang disetujui pejabat teknis.

Pemilihan metode kualifikasi pengadaan juga bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa juga tidak didahului studi kelayakan, tanpa dokumen penetapan trase kereta api dari Menhub serta KPA PPK.

Lalu ada pemindahan lokasi pembangunan jalur yang tidak sesuai dokumen desain dan kelas jalan. Pemindahan lokasi ini mengakibatkan jalur kereta Besitang-Langsa mengalami amblas.

Kini, Kejagung telah menetapkan Prasetyo sebagai tersangka lantaran diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU 20/2021 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“PB akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan,” tutup Qohar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

BYD Dolphin Facelift Hadir Lebih Segar

KORANBOGOR.com-Mobil listrik hatchback BYD Dolphin yang saat ini dipasarkan di Indonesia, telah menerima pembaruan minor (facelift) di negeri asalnya Tiongkok....

Berita Terkait