Kejagung Juga Bidik Eko Aryanto Yang Vonis Ringan Harvey Moeis

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung berpeluang mendalami kasus peran majelis hakim yang memvonis terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk,Harvey Moeis. Karena vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey menuai kritik dari publik.

Selain itu, pendalaman juga berkaca pada kasus tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu sebelumnya didakwa atas penerimaan suap terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

“Baik, pertanyaan untuk apakah tindakan seperti terhadap hakim yang melaksanakan Tannur, saya katakan iya,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).

Namun, Burhanuddin belum memberikan detail soal pengusutan yang dilakukannya. Karena ini berkaitan dengan unsur kerahasiaan.

Adapun susunan majelis hakim Harvey Moeis yakni hakim ketua Eko Aryanto. Lalu, hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

Harvey Moeis, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Bila tak menyanggupi membayar, maka diganti hukuman penjara tambahan. Yakni, selama dua tahun bui. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jerry Massie : Presiden Prabowo Diminta agar Mencopot Jampidsus Febrie Adriansyah

Foto: Jampidsus Febrie Ardiansyah. (Foto: Puspenkum) KORANBOGOR.com,JAKARTA-Istilah “memberantas korupsi sembari korupsi” diduga dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)...

Berita Terkait