Ahli Lingkungan Sekaligus Guru Besar IPB Bakal Dipolisikan Ke Polda Bangka Belitung

Harus Baca

Foto: Pengusaha Harvey Moeis suami Sandra Dewi menjalani sidang dakwaan perkara korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menjelaskan rincian harta milik pengusaha Harvey Moeis. )

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Ahli lingkungan sekaligus Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo bakal dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) terkait hasil hitungan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah .

Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma menjelaskan Bambang Hero dilaporkan karena dianggap tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas timah. 

“Saya Andi Kusuma sekaligus selaku Ketua Umum Tempatan Bangka Belitung waktu dekat ini saya akan melaporkan bapak Bambang Hero di Polda Babel terkait ketidakadilan perhitungan kerugian negara, tidak kompetennya bapak Bambang Hero,” ujar Andi melalui keterangannya, Senin (6/1). 

Ia menilai perhitungan yang disampaikan Bambang Hero merupakan keterangan palsu, sehingga bisa dipidanakan. Hal ini berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242 Ayat 1. Dalam beleid itu dijelaskan bahwa barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Andi menegaskan jika penegakan hukum di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai keadilan. Pernyataan ini merujuk pada kerugian yang dialami masyarakat Bangka Belitung di balik korupsi komoditas timah.

Ia mengatakan saat ini warga Bangka Belitung sangat prihatin karena mengalami krisis ekonomi akibat penegakan hukum yang dinilai tidak mempunyai nilai-nilai berkeadilan.

“Hal ini saya lakukan karena seluruh netizen, masyarakat Indonesia sudah kena prank, begitu juga Profesor Mahfud MD yang saya banggakan juga kena prank, bahkan Bapak Presiden Prabowo Subianto juga kena prank,” beber dia. 

“Tidak semua dakwaan jaksa harus kita telan secara subjektif, penegakan hukum di wilayah Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai keadilan,” lanjut Andi.

Adapun, asal nilai kerusakan lingkungan dan dijadikan sebagai kerugian keuangan negara bersumber dari hitungan Bambang Hero Saharjo. Bambang yang dihadirkan Kejaksaan menyebut kerugian negara yang dikaitkan dengan kasus korupsi timah mencapai Rp271 triliun. Hitungannya didasarkan pada kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan hutan non kawasan.

Setelah itu nilai kerugian naik menjadi Rp300 triliun setelah auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Suaedi yang dihadirkan jaksa dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan timah pada 13 November 2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jerry Massie : Presiden Prabowo Diminta agar Mencopot Jampidsus Febrie Adriansyah

Foto: Jampidsus Febrie Ardiansyah. (Foto: Puspenkum) KORANBOGOR.com,JAKARTA-Istilah “memberantas korupsi sembari korupsi” diduga dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)...

Berita Terkait