Diduga Langgar Kode Etik Sidang Sengketa Pilkada ,LOKATARU Foundation Laporkan 9 Hakim MK Ke MKMK

Harus Baca

Foto: Jajaran Sembilan hakim konstitusi yang diketuai hakim Suhartoyo.(MI/Usman Iskandar)

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Lokataru Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menjelaskan laporan ini dilayangkan lantaran Hakim Konstitusi dinilai telah melakukan kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum.

Menurut dia, hal itu menyebabkan anomali dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait penetapan pihak terkait dalam sengketa Pilkada 2024 dan maladministrasi.

“Pada 6 Januari 2025, RPH penetapan pihak terkait dilaksanakan pada hari yang sama dengan tahapan pendaftaran pihak terkait. Pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 WIB dan baru selesai diverifikasi pada pukul 21.00 WIB,” jelas Delpedro dalam keterangannya pada Rabu (22/1). 

Akan tetapi, Delpedro menjelaskan bahwa hasil RPH untuk menetapkan diterima atau ditolaknya permohonan Pihak Terkait ditetapkan di hari yang sama. Hal ini menurutnya, menimbulkan keraguan akan kecakapan dan keseksamaan hakim dalam memeriksa lebih dari 310 permohonan pihak terkait yang diajukan.

“Jumlah perkara sengketa PHP-kada yang teregistrasi di MK saja mencapai 310 perkara. Jika dalam satu perkara terdapat lebih dari dua pasangan calon, maka jumlah permohonan Pihak Terkait bisa lebih dari 310,” ujarnya. 

Belum lagi lanjut Delpedro, lembaga pemantau pemilu yang juga mengajukan permohonan Pihak Terkait. Atas dasar tenggat waktu yang sangat terbatas, menurutnya mustahil para hakim dapat menelaah permohonan secara mendalam dan objektif. 

Selain itu, Delpedro juga menuding sembilan Hakim Konstitusi melakukan maladministrasi dalam penetapan pihak terkait. Sebab, dari 11 permohonan yang diajukan Lokataru sebagai pihak terkait, lima di antaranya ditolak melalui surat elektronik, pesan singkat, maupun situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bahkan, kelima permohonan tersebut baru memperoleh ketetapan pada 16 Januari 2025, setelah RPH kedua pada 14 Januari 2025, melampaui batas waktu yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) PMK No. 3 Tahun 2024,” ujar Delpedro.

Kuasa Hukum Lokataru, Fandi Denisatria menjelaskan bahwa ketentuan MK mengharuskan ketetapan diterbitkan paling lambat dua hari kerja sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan.

“Namun faktanya, ketetapan baru kami terima di hari sidang, yang jelas melanggar aturan yang dibuat MK sendiri,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dittipidum Bareskrim Polri : 93 SHM Terkait Kasus Pagar Laut Di Bekasi Palsu

Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),Nusron Wahid ) KORANBOGOR.com,JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan dugaan modus...

Berita Terkait