KPK Akan Panggil Eks Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Terkait Dugaan Pemerasan TKA Rp 53,7 Miliar

Harus Baca

Foto: Muhammad Hanif Dhakiri )

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil dan memeriksa dua mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri (periode 2014-2019) dan Ida Fauziyah (periode 2019-2024), terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) senilai Rp 53,7 miliar.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyatakan bahwa kedua eks menteri akan dimintai klarifikasi mengenai praktik pemerasan yang diduga dilakukan secara berjenjang di bawah pengawasan mereka.

“Dari menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai IF (Ida Fauziyah), tentunya pasti akan kami klarifikasi terkait praktik yang ada di bawahnya karena secara manajerial mereka adalah pengawasnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Budi menjelaskan, pemanggilan ini penting karena kasus tersebut melibatkan delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK. Penyidik akan mendalami temuan dari proses penggeledahan serta mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk keterangan dari Hanif dan Ida.

“Apabila menteri bersih, insyaallah ke bawahnya akan bersih. Kami akan crosscheck dan klarifikasi dengan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” tambahnya.

Mayoritas uang hasil pemerasan dinikmati oleh delapan tersangka dengan jumlah bervariasi.

Tersangka dengan perolehan terbesar adalah Haryanto, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, yang juga menjabat Direktur PPTKA (2019-2024) serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker (2024-2025), dengan total Rp 18 miliar.

Berikut rincian jumlah uang yang diterima para tersangka periode 2019-2024:

  1. Haryanto (Direktur PPTKA 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025): Rp 18 miliar
  2. Putri Citra Wahyoe (Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019-2024, Verifikatur Pengesahan RPTKA 2024-2025): Rp 13,9 miliar
  3. Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021-2025): Rp 6,3 miliar
  4. Devi Anggraeni (Direktur PPTKA 2024-2025): Rp 2,3 miliar
  5. Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024, Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024-2025): Rp 1,8 miliar
  6. Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda 2018-2025): Rp 1,1 miliar
  7. Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019): Rp 580 juta
  8. Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023): Rp 460 juta

KPK akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait