KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang melibatkan pejabat tinggi hingga pegawai rendahan, termasuk office boy (OB). Total dana hasil pemerasan mencapai Rp53,7 miliar selama periode 2019-2024.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo alias Busok, uang tersebut diterima oleh delapan tersangka dan sekitar 85 pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) di bawah Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK). Rincian pembagian kepada tersangka adalah:
- Suhartono (SH): Rp460 juta
- Haryanto (HY): Rp18 miliar
- Wisnu Pramono (WP): Rp580 juta
- Devi Angraeni (DA): Rp2,3 miliar
- Gatot Widiartono (GTW): Rp6,3 miliar
- Putri Citra Wahyoe (PCW): Rp13,9 miliar
- Alfa Eshad (ALF): Rp1,8 miliar
- Jamal Shodiqin (JMS): Rp1,1 miliar
Sebanyak Rp8,94 miliar dibagikan kepada pegawai Direktorat PPTKA sebagai “uang dua mingguan” atas perintah SH dan HY. Uang ini digunakan untuk keperluan pribadi dan pembelian aset atas nama pribadi atau keluarga.
Modus Operandi Pemerasan
Proses pengajuan RPTKA mengharuskan pemohon (perusahaan/agen terdaftar) mengurus dua dokumen, yaitu Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA, melalui sistem online dengan verifikasi berjenjang oleh Ditjen Binapenta dan PKK. Namun, tersangka diduga memeras pemohon agar dokumen disetujui.
Tersangka Putri, Alfa, dan Jamal hanya memberi tahu kekurangan berkas via WhatsApp kepada pemohon yang telah membayar atau menjanjikan pembayaran setelah RPTKA diterbitkan. Pemohon yang tidak membayar tidak diberitahu kekurangan berkas, pengajuannya dihambat, atau sengaja diulur. Pemohon yang terhambat kemudian mendatangi kantor Kemnaker, di mana ketiga tersangka menawarkan percepatan proses dengan imbalan uang yang ditransfer ke rekening tertentu.
Tahapan wawancara via Skype untuk verifikasi identitas dan pekerjaan TKA juga dimanipulasi. Pemohon yang tidak membayar tidak diberikan jadwal wawancara, menyebabkan keterlambatan pengesahan RPTKA. Keterlambatan ini memicu denda Rp1 juta per hari bagi TKA karena izin kerja dan tinggal tertunda, memaksa pemohon membayar untuk menghindari denda.
Tersangka dan Pengembalian Dana
KPK menetapkan delapan tersangka pada 19 Mei 2025, yaitu:
- Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK (2020-2023).
- Haryanto, Direktur PPTKA (2019-2024), Dirjen Binapenta dan PKK (2024-2025), kini Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017-2019).
- Devi Angraeni, Koordinator Uji Kelayakan PPTKA (2020-Juli 2024), Direktur PPTKA (2024-2025).
- Gatot Widiartono, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian (2019-2021), PPK PPTKA (2019-2024), Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021-2025).
- Putri Citra Wahyoe, staf PPTKA (2019-2024).
- Jamal Shodiqin, staf PPTKA (2019-2024).
- Alfa Eshad, staf PPTKA (2019-2024).
Hingga kini, Rp5,4 miliar telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan KPK, termasuk Rp5 miliar dari OB dan staf lain yang terlibat dalam tugas harian di Binapenta.
Pernyataan KPK
“Dari pejabat tinggi hingga OB, semua menerima bagian dari pemerasan ini. Total Rp5,4 miliar telah dikembalikan,” ujar Busok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Kasus ini mengungkap praktik korupsi sistematis yang merugikan pemohon RPTKA dan negara, sekaligus menghambat proses perizinan tenaga kerja asing di Indonesia.