KPK Panggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.

“Insyaallah secepatnya kita panggil klarifikasi,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, di Jakarta, Jumat (6/5).

Budi menyatakan pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan dalam waktu dekat, meski waktu pasti belum diumumkan. Penundaan pemanggilan terjadi karena keterbatasan sumber daya penyidik, yang sebagian sedang menjalani pelatihan.

“Karena keterbatasan sumber daya penyidik yang sekarang ini sedang banyak sekolah juga ke luar, sehingga membagi-bagi pekerjaan,” jelas Budi.

KPK berharap Ridwan Kamil kooperatif memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi sejumlah bukti terkait kasus ini.

“Insyaallah secepatnya, akan segera dilaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, atau klarifikasi terhadap hal-hal yang terkait dengan kasus BJB,” tambah Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, serta Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

Penyidikan kasus ini melibatkan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung. KPK menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar. KPK mengungkapkan, pada 2021-2023, Bank BJB mengalokasikan dana Rp409 miliar untuk iklan di media TV, cetak, dan online.

Namun, dana tersebut mengalir ke enam perusahaan tanpa mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa, yaitu PT CKMB (Rp41 miliar), PT CKSB (Rp105 miliar), PT AM (Rp99 miliar), PT CKM (Rp81 miliar), PT BSCA (Rp33 miliar), dan PT WSBE (Rp49 miliar).

KPK menegaskan bahwa penunjukan perusahaan-perusahaan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait