KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan total nilai Rp 53,7 miliar.
Sekitar 85 pegawai Kemenaker, terutama di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK), diduga menerima Rp 8,94 miliar dari hasil tindak pidana tersebut.
Menurut Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk makan siang dan kegiatan non-budgeter.
“Kurang lebih Rp 8 miliar dinikmati bersama, baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan di luar anggaran,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Budi menambahkan, sebagian pegawai, termasuk pramukantor dan staf di Ditjen Binapenta dan PKK, telah mengembalikan sekitar Rp 5 miliar dari uang hasil pemerasan tersebut. Sementara itu, mayoritas keuntungan dialirkan kepada delapan tersangka yang telah diumumkan KPK, dengan jumlah yang bervariasi.
Berikut rincian jumlah uang yang diterima para tersangka selama periode 2019-2024:
- Haryanto, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, mantan Direktur PPTKA (2019-2024) dan Dirjen Binapenta dan PKK (2024-2025): Rp 18 miliar.
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Saluran Siaga RPTKA (2019-2024) dan Verifikatur Pengesahan RPTKA (2024-2025): Rp 13,9 miliar.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA (2021-2025): Rp 6,3 miliar.
- Devi Anggraeni, Direktur PPTKA (2024-2025): Rp 2,3 miliar.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024-2025): Rp 1,8 miliar.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda (2018-2025): Rp 1,1 miliar.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017-2019): Rp 580 juta.
- Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK (2020-2023): Rp 460 juta.
Kasus ini menyoroti praktik pemerasan dalam pengurusan TKA yang melibatkan sejumlah pejabat dan staf Kemenaker. KPK terus mendalami kasus ini untuk memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.