Keputusan Pemindahan Empat Pulau dari Aceh ke Sumut Berpotensi Memicu Konflik

Harus Baca

Foto: Anggota Komisi II DPR, Deddy Yevri Sitorus )

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melalui Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang pemindahan kepemilikan empat pulau, yaitu Pulau Panjang,Lipan,Mangkir Gadang,dan Mangkir Ketek,dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) mendapat sorotan tajam.

Anggota Komisi II DPR, Deddy Yevri Sitorus,menilai kebijakan ini tidak memiliki urgensi dan berpotensi memicu konflik antar provinsi.

“Tidak ada urgensi untuk memindahkan kepemilikan empat pulau itu ke Sumut,” tegas Deddy kepada media, Selasa, 10 Juni 2025. Menurutnya, kebijakan ini justru kontraproduktif karena dapat memicu ketegangan antara Aceh, Sumut, dan pemerintah pusat.

Deddy juga mengkritik wacana Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang mengusulkan pengelolaan pulau-pulau tersebut secara kolaboratif. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Usulan itu cenderung mencerminkan cara pandang pengusaha dan menunjukkan pola pikir yang sangat eksploitatif,” ujar Ketua DPP PDIP ini.

Kebijakan ini dinilai tidak hanya menuai kontroversi, tetapi juga memunculkan pertanyaan soal landasan hukum dan dampaknya terhadap hubungan antar provinsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kemendiktisaintek Perluas Akses Informasi Beasiswa lewat SatuBeasiswa

Per Selasa 15 September 2026 sebanyak 71 program beasiswa telah ditayangkan secara publik melalui platform SatuBeasiswa Indonesia. (Freepik.com/Magnific/@rawpixel.com) KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kementerian Pendidikan...

Berita Terkait