KORANBOGOR.com,YOGYAKARTA-Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.711/3884 Tahun 2025 tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19 di wilayah DIY.
Surat ini dikeluarkan sebagai respons terhadap tren peningkatan kasus Covid-19, dengan langkah-langkah konkret sebagai berikut:
- Pemantauan dan Verifikasi Kasus
Dinas Kesehatan DIY dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota diminta memantau dan memverifikasi tren kasus Influenza-Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), Pneumonia, dan Covid-19 melalui pelaporan rutin pada Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). - Pelaporan Cepat Kasus Potensial
Jika terjadi peningkatan kasus yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), laporan harus disampaikan dalam waktu kurang dari 24 jam melalui aplikasi SKDR pada modul Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS). - Penyelidikan Epidemiologi
Penyelidikan epidemiologi wajib dilakukan apabila ditemukan peningkatan kasus Covid-19 atau infeksi saluran pernapasan lainnya. - Pemetaan Risiko
Dinas Kesehatan diminta menyusun pemetaan risiko dan rekomendasi penanganan Covid-19 melalui laman https://petariskopie.id/. - Kesiapan Fasilitas Kesehatan
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota diinstruksikan menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penanganan kasus Covid-19 sesuai pedoman yang ditetapkan, termasuk rujukan pasien melalui Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE). - Promosi Kesehatan
Masyarakat diimbau menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), termasuk:- Mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer.
- Menggunakan masker saat sakit atau berada di kerumunan.
- Segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala infeksi saluran pernapasan dengan riwayat kontak risiko.
- Pembaruan Data Rumah Sakit
Rumah sakit diwajibkan memperbarui data ketersediaan tempat tidur untuk pasien Covid-19 atau isolasi setiap hari melalui sistem RS Online. - Pengawasan dan Koordinasi
- Badan Intelijen Nasional Daerah (BINDA) DIY bertugas memantau perkembangan isu terkait Covid-19 di masyarakat.
- Badan Kekarantinaan Kesehatan Yogyakarta bertanggung jawab atas pengawasan dan pencegahan penularan Covid-19 di pintu masuk negara.
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BB Labkesmas) Yogyakarta ditunjuk sebagai laboratorium rujukan untuk pemeriksaan spesimen suspek Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan di DIY.
Surat edaran ini menegaskan komitmen Pemerintah DIY untuk meningkatkan kewaspadaan dan koordinasi dalam menangani potensi lonjakan kasus Covid-19, sekaligus mengajak masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.