Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Penggunaan Gawai

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini bertujuan membangun budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab di kalangan peserta didik tanpa melarang penggunaan teknologi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen)Abdul Mu’ti menegaskan pembatasan penggunaan gawai bukan berarti melarang siswa memanfaatkan teknologi. Sebaliknya, aturan ini dibuat agar penggunaan perangkat digital lebih terarah untuk mendukung proses belajar mengajar.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” kata Abdul Mu’ti, Senin (13/7/2026).Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menargetkan beberapa tujuan utama, antara lain meningkatkan konsentrasi belajar siswa, memperkuat interaksi sosial di lingkungan sekolah, mendukung gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, dan melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan teknologi digital.

Kebijakan ini juga memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk menyesuaikan tata tertib penggunaan gawai sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Meski dibatasi, penggunaan gawai tetap diperbolehkan apabila diperlukan untuk kegiatan pembelajaran.Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi secara berlebihan, seperti kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.

Menurutnya, aturan ini semakin relevan karena rata-rata masyarakat Indonesia menggunakan internet selama 7 jam 32 menit per hari. Tanpa pengawasan yang baik, durasi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” ujarnya.Selain mengatur siswa, Kemendikdasmen juga meminta guru dan tenaga kependidikan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital secara bijaksana selama berada di lingkungan sekolah.

Sementara itu, orang tua didorong untuk mengawasi penggunaan gawai di rumah melalui penerapan prinsip 3S. Pertama, screen time, yaitu membatasi durasi penggunaan layar.

Kedua, screen zone, yaitu menetapkan area bebas gawai di rumah. Ketiga, screen break, yaitu memberikan jeda penggunaan perangkat digital.

Kemendikdasmen menegaskan penerapan prinsip tersebut perlu disesuaikan dengan usia dan tahap perkembangan anak agar penggunaan teknologi tetap mendukung proses tumbuh kembang secara optimal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Listyo Kunjungi Kejaksaan Agung : Kami Tetap Solid dan Sinergi Dalam Penegakan Hukum

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (13/7/2026). Pertemuan dengan Jaksa Agung ST...

Berita Terkait