Berita Bisa Dipidana

Eks Wakapolri : Penyidik KPK Rossa Purba Bekti Bisa Dipidana Terkait Pencurian Dengan Kekerasan

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno menganggap tindakan penyidik KPK  Rossa Purba Bekti terhadap staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi masuk unsur pidana. Oegroseno menyatakan Rossa melanggar Pasal 363 KUHP setelah menyita paksa barang bawaan Kusnadi pada Senin (10/6) kemarin. "Saya...
- Advertisement -spot_img

Latest News

- Advertisement -spot_img