KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno menganggap tindakan penyidik KPK Rossa Purba Bekti terhadap staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi masuk unsur pidana.
Oegroseno menyatakan Rossa melanggar Pasal 363 KUHP setelah menyita paksa barang bawaan Kusnadi pada Senin (10/6) kemarin.
"Saya...