KORANBOGOR.com,JAKARTA-Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dianggap akan menghambat kerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.
Hal itu disebabkan ada salah satu poin dalam RUU Polri yang memberikan kewenangan polri untuk mengawasi dan membina Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)...