KORANBOGOR.com,JAKARTA-Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar memvonis kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dinyatakan bersalah dan diberikan vonis Penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara...