KORANBOGOR.com,BANDUNG-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 94/KPG.03.04/BKD tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024. Pada aturan itu tegas, pegawai negeri yang terlibat politik praktis akan diberikan sanksi tegas.
Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat,...