KORANBOGOR.com,JAKARTA-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) menyatakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin,Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat mulai Minggu (18/8/2024).
Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, kata dia, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani...
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kebakaran terjadi di permukiman warga Jalan Palmerah Utara III, RT 15/RW 08 Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Minggu...