Divonis.

Crazy Rich”Wahyu Kenzo” Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

KORANBOGOR.com,MALANG -Terdakwa penipuan Investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo  terbukti bersalah dan di vonis hukuman penjara selama 10 tahun dalam sidang di Prngadilan Negeri (PN) Malang,Jawa Timur,Jumat, 19 Januari 2024. Ketua Majelis Hakim Kun Triharyanto Wibowo...
- Advertisement -spot_img

Latest News

Merayakan Alumni Australia di acara Gig on the Green

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kedutaan Besar Australia di Jakarta menyelenggarakan festival "Gig on the Green" untuk para alumni Australia pada 7 September, dengan...
- Advertisement -spot_img