vonis 10 tahun penjara

Crazy Rich”Wahyu Kenzo” Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

KORANBOGOR.com,MALANG -Terdakwa penipuan Investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo  terbukti bersalah dan di vonis hukuman penjara selama 10 tahun dalam sidang di Prngadilan Negeri (PN) Malang,Jawa Timur,Jumat, 19 Januari 2024. Ketua Majelis Hakim Kun Triharyanto Wibowo...
- Advertisement -spot_img

Latest News

KSPSI Kompak Sebut Pasangan Pramono Anung-Rano Karno Menang Satu Putaran Di Pilgub Jakarta

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jakarta mendeklarasikan dukungan untuk calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta nomor urut...
- Advertisement -spot_img