KORANBOGOR,com,JAKARTA-Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta semua pihak mematuhi asas praduga tak bersalah mengenai putusan PN Jakarta Selatan atas gugatan praperadilannya. Firli mengaku kaget dengan pemberitaan yang menyebut gugatan praperadilan tersebut.
Sebab, Firli menyebut gugatannya bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima. “Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak.
Saya kaget. Kan, putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili,pertama,permohonan pemohon tidak diterima.
Bukan ditolak,tetapi juga tidak dikabulkan,” kata Firli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/12) malam.
Firli menyatakan umumnya putusan pengadilan adalah ditolak atau dikabulkan. “Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Firli meminta masyarakat untuk mengikuti proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dihadapinya.
Menurut dia, Indonesia merupakan negara hukum atau rechstaat, bukan negara kekuasaan atau machstaat. Untuk itu, proses penegakan hukum harus dikawal dan diawasi. “Kami akan ikuti proses hukum, due process of law. Kami berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini,” katanya.
Dalam proses penegakan hukum, kata Firli, terdapat asas praduga tidak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan mewujudkan tujuan penegakan, yakni keadilan dan kehormatan. Untuk itu, selama proses penegakan hukum, Firli mengingatkan setiap pihak tidak menghakimi seseorang.
Dalam putusannya, Imelda menyatakan, dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara.
Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara.
Dengan demikian, permohonan Firli kabur dan tidak jelas atau obscuur libel. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12).