Resmi : Pemerintah Melarang Penjualan Produk Tembakau Termasuk Rokok Secara Eceran

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Salah satu ketentuan dalam peraturan ini adalah larangan penjualan produk tembakau, termasuk rokok,secara eceran.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik”.

Produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang sijual kepada yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” demikian penggalan Pasal 434 aturan tersebut, dikutip Selasa 30 Juli 2024.

Selain itu, dalam huruf e pada pasal yang sama, disebutkan bahwa penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Beberapa ketentuan lain terkait rokok dalam peraturan ini meliputi:

– Pasal 433 ayat (1) yang melarang produksi dan impor produk tembakau berupa rokok putih mesin dengan kemasan kurang dari 20 batang per kemasan.
– Pasal 445 ayat (1) yang memungkinkan Menteri memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil mengimplementasikan kawasan tanpa rokok.
– Pasal 446 ayat (1) yang melarang iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial berbasis digital.
– Pasal 187 ayat (2) huruf b yang melarang penggunaan kata-kata seperti “light”, “ultralight”, “mild”, “extramild”, “low tar”, “slim”, “special”, “full flavour”, “premium”, atau kata lain yang menunjukkan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, atau makna serupa pada produk tembakau.

Lebih lanjut, dijelaskan juga bahwa kewajiban menyediakan tempat khusus untuk merokok di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dikecualikan untuk tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tempat khusus untuk merokok harus berupa ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, jauh dari jalur lalu lalang orang, dan jauh dari pintu keluar masuk,” demikian penjelasan dalam aturan tersebut.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengurangi prevalensi perokok, mencegah perokok pemula, serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.

Untuk meningkatkan kepatuhan Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan kawasan tanpa rokok, Pemerintah Pusat akan melakukan pemantauan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait