berita melarang rokok eceran

Resmi : Pemerintah Melarang Penjualan Produk Tembakau Termasuk Rokok Secara Eceran

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Salah satu ketentuan dalam peraturan ini adalah larangan penjualan produk tembakau, termasuk rokok,secara eceran. Aturan ini tercantum dalam Pasal 434 ayat (1)...
- Advertisement -spot_img

Latest News

Dorong Diversifikasi Portofolio, Bank DBS Indonesia dan Batavia Prosperindo Aset Manajemen Buka Akses Investasi Syariah pada Saham Perusahaan Emas dan Komoditas Global

Foto 1: President Director PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Lilis Setiadi, Director Consumer Banking PT Bank DBS Indonesia, Melfrida...
- Advertisement -spot_img