berita pemerintah melarang penjualan rokok eceran

Resmi : Pemerintah Melarang Penjualan Produk Tembakau Termasuk Rokok Secara Eceran

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Salah satu ketentuan dalam peraturan ini adalah larangan penjualan produk tembakau, termasuk rokok,secara eceran. Aturan ini tercantum dalam Pasal 434 ayat (1)...
- Advertisement -spot_img

Latest News

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 130 Perwira Tinggi TNI

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto merotasi dan mutasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI. Rotasi dan mutasi itu berdasarkan...
- Advertisement -spot_img