berita pemerintah melarang penjualan rokok eceran

Resmi : Pemerintah Melarang Penjualan Produk Tembakau Termasuk Rokok Secara Eceran

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Salah satu ketentuan dalam peraturan ini adalah larangan penjualan produk tembakau, termasuk rokok,secara eceran. Aturan ini tercantum dalam Pasal 434 ayat (1)...
- Advertisement -spot_img

Latest News

Rayakan 56 Tahun di Indonesia, Sharp Indonesia Sukses Gelar “Run for the Future”, Ajak 600 Masyarakat Berlari dan Tanam 600 Pohon untuk Masa Depan

. KORANBOGOR.com,JAKARTA-Menandai perjalanan 56 tahun hadir di Indonesia sekaligus menuju tonggak Road to 60 Years, Sharp Indonesia hari ini sukses...
- Advertisement -spot_img