Foto: Wakil Ketua Komisi VII DPR RI,Evita Nursanty )
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Wakil Ketua Komisi VII DPR RI,Evita Nursanty, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk tidak tebang pilih dalam mengevaluasi izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Evita mempertanyakan mengapa hanya PT Gag Nikel yang ditindak, padahal Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan ada empat perusahaan nikel di wilayah tersebut yang melakukan pelanggaran.
“Raja Ampat adalah masa depan pariwisata, konservasi geologi, budaya, dan kelestarian laut Indonesia. Jangan korbankan kepentingan besar ini demi segelintir perusahaan nikel,” tegas Evita, Selasa (10/6/2025).
Evita menegaskan perlunya ketegasan terhadap tambang nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat,seperti Pulau Kawe,Manuran,Batangpele, dan Gag,yang berada di kawasan Geopark Raja Ampat dan termasuk dalam Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional 2024-2044.
Menurutnya, aktivitas tambang di pulau-pulau kecil ini melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Jika merusak ekosistem, tambang-tambang ini harus ditutup tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Geopark Raja Ampat, yang diakui sebagai UNESCO Global Geopark pada 2023, mencakup area seluas 36.660 km², termasuk Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool. Wilayah ini berada di jantung Coral Triangle dengan 75% spesies karang global dan lebih dari 1.600 jenis ikan. Keberlanjutan kawasan ini terancam oleh aktivitas pertambangan.
Legislator PDIP ini menilai pertambangan nikel berbenturan dengan rencana pembangunan pariwisata berkelanjutan di Raja Ampat. “Jika dibiarkan, ini akan merugikan Raja Ampat, Papua Barat Daya, bahkan Indonesia. Jangan demi tiga-empat perusahaan, kepentingan yang lebih besar dikorbankan,” katanya.
Evita juga menyoroti keluhan kepala daerah yang tidak dilibatkan dalam proses pemberian izin tambang. Perusahaan-perusahaan ini bahkan tidak berkomunikasi dengan pemerintah daerah, menyebabkan isu hukum, lingkungan, dan tata kelola. “Daerah hanya jadi penonton. Ini menimbulkan potensi kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial,” ungkapnya.
Untuk itu, Evita mengusulkan revisi regulasi teknis agar pemerintah daerah dilibatkan dalam evaluasi izin tambang dan meningkatkan mekanisme konsultasi publik sebelum izin diberikan. “Jangan sampai peran pemda atas aspek lingkungan dan sosial diabaikan,” tutupnya.