KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan Kejaksaan. Lewat putusan MA, Teddy tetap dihukum penjara seumur hidup.
Perkara nomor 5206 K/Pid.Sus/2023 itu dipimpin oleh hakim agung Surya Jaya sebagai ketua majelis. Adapun,...